KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menerima surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Surat tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Indra Iskandar pada Jumat (22/1) pukul 10.40 WIB dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dikutip dari laman setneg.go.id, Ketua DPR dalam suratnya menyebutkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.
“Berdasarkan persetujuan DPR RI tersebut, selanjutnya akan ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” seperti dikutip dari laman Setneg, Jumat (22/1). Baca Juga: DPR setuju Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri, ini catatan Demokrat & PKS Kementerian Sekretariat Negara memastikan pelantikan Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021.