Istana: Kata siapa SBY disadap?



JAKARTA. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menilai, pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak pernah bicara soal penyadapan di persidangan.

Karena itu, ia mempertanyakan kenapa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono merasa percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin disadap.

"Ditanya saja sama pengacara Ahok apakah ada statement soal sadap-menyadap? Kalau benar itu terjadi menurut saya tidak boleh, tetapi kan tidak ada bicara sadap-menyadap," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/2).


Johan tidak mau lagi menanggapi pertanyaan wartawan seputar penyadapan karena masih bersifat kemungkinan.

Ia justru meminta wartawan untuk memastikan lagi ke SBY apakah benar Presiden keenam RI itu sudah disadap.

"Tanyakan ke Pak SBY apa benar dia disadap? Kata siapa dia disadap? Tanya ke yang bicara, jangan lempar ke Presiden," ucap Johan.

SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap.

Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Ahok yang disangka menodai agama.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.

Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU. Kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok kepada Ma'ruf.

Tim pengacara merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, berupa kesaksian.

Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie