Istana: MA nyatakan Antasari layak diberikan grasi



JAKARTA. Istana membantah bahwa pemberian grasi kepada Antasari Azhar, eks Ketua KPK yang menjadi terpidana 18 tahun penjara karena dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaern, bermuatan politis. Bantahan tersebut dikeluarkan terkait tuduhan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pemberian grasi tersebut diberikan sudah sesuai prosedur. Grasi diberikan dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk MA, pertimbangan yang diberikan isinya yang bersangkutan pantas diberi grasi. Atas rujukan itu, presiden berikan grasi, jadi jangan dihubung-hubungkan dengan yang lain," katanya di Komplek Istana, Rabu (15/2).


Mantan Presiden SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono menuduh pemberian grasi yang dilakukan Presiden Jokowi ke Antasari bermuatan politis. Tuduhan tersebut dia keluarkan setelah mantan ketua KPK tersebut menyangkutpautkan SBY dengan kasus kriminalisasi yang terjadi padanya.

Dalam jumpa pers tersebut Antasari mengatakan, beberapa bulan sebelum dikriminalisasi, dia pernah didatangi CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Hary, kata Antasari, saat itu mengaku diutus SBY untuk memintanya tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY terkait kasus korupsi di Bank Indonesia. Tapi permintaan tersebut ditolaknya.

SBY menuduh, pengakuan yang diberikan sehari menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta ditujukan untuk menghancurkan elektabilitas Agus Harimurti Yudhoyono yang ikut serta dalam pemilihan gubernur ibukota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia