JAKARTA. Istana membantah bahwa pemberian grasi kepada Antasari Azhar, eks Ketua KPK yang menjadi terpidana 18 tahun penjara karena dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaern, bermuatan politis. Bantahan tersebut dikeluarkan terkait tuduhan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pemberian grasi tersebut diberikan sudah sesuai prosedur. Grasi diberikan dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk MA, pertimbangan yang diberikan isinya yang bersangkutan pantas diberi grasi. Atas rujukan itu, presiden berikan grasi, jadi jangan dihubung-hubungkan dengan yang lain," katanya di Komplek Istana, Rabu (15/2).
Istana: MA nyatakan Antasari layak diberikan grasi
JAKARTA. Istana membantah bahwa pemberian grasi kepada Antasari Azhar, eks Ketua KPK yang menjadi terpidana 18 tahun penjara karena dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaern, bermuatan politis. Bantahan tersebut dikeluarkan terkait tuduhan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pemberian grasi tersebut diberikan sudah sesuai prosedur. Grasi diberikan dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk MA, pertimbangan yang diberikan isinya yang bersangkutan pantas diberi grasi. Atas rujukan itu, presiden berikan grasi, jadi jangan dihubung-hubungkan dengan yang lain," katanya di Komplek Istana, Rabu (15/2).