Istana: Meski tersangka, Budi tetap bisa dilantik



JAKARTA. Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengeluarkan keputusan setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinyatakan lolos dalam proses uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat. Budi kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1) kemarin. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Komjen Budi Gunawan bisa saja tetap dilantik sebagai Kapolri meski berstatus tersangka. "Secara aturan bisa. Yang tidak bisa itu kalau sudah ada penetapan status hukum tetap. Kedua, kalau yang bersangkutan dengan statusnya tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1). Andi mengatakan, Presiden Jokowi saat ini tidak lagi menunggu proses politik di DPR. Menurut dia, proses politik pemilihan calon Kapolri di DPR sudah selesai. "Proses politik kalau berjalan normal, kita besok memiliki kapolri baru," kata dia. Presiden, sebut Andi, masih menunggu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Budi Gunawan. Dia mengatakan, dari proses yang berjalan, Presiden dihadapkan beberapa opsi. "Relatif Presiden sdh memilih opsinya. Kami diminta tidak dulu menyampaikan pilihan Presiden tersebut," ujar Andi. Pada hari ini, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan. Meski Budi berstatus tersangka, DPR berdalih hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden Jokowi. Setelah disetujui, selanjutnya DPR akan mengesahkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna. Apabila sudah disahkan di paripurna, maka presiden bisa saja melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri baru menggantikan Sutarman. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan