Istana minta agar praperadilan BG cepat selesai



JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menghargai langkah calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, Jokowi juga meminta agar proses praperadilan itu berlangsung cepat.

"Kalau kita prinsipnya ikuti peraturan perundangan yang berlaku, ikuti proses hukum yang berlaku. Dan kita berharap proses hukum itu berjalan cepat. Oleh karena itu, semua pihak harus mendukung jalannya proses hukum, itu posisi kita," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2).

Hal itu disampaikan Pratikno saat dimintai tanggapan proses praperadilan yang ditunda pekan depan.


Saat ditanya kapan Presiden akan mengambil keputusan soal pergantian Kapolri, Pratikno tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan soal konflik di tubuh KPK dan Polri.

"Jadi kalau saya ke sana (bertemu Presiden) ini segera akan diputuskan," kata dia.

Apakah hari ini? "Makanya jangan dihadang saya. Enggak tahu, semoga," jawab Pratikno.

Presiden Jokowi awalnya akan menunggu proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka yang dinilai menyalahi prosedur.

Namun, persidangan itu akhirnya ditunda satu pekan karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana.

Di sisi lain, pimpinan KPK satu per satu sudah dilaporkan ke polisi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sudah resmi menjadi tersangka oleh Polri dalam kasus pengarahan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010 silam.

Selanjutnya, muncul surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani.

Dua komisioner KPK lainnya, yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dengan posisi pimpinan KPK yang terancam dilaporkan banyak kasus pidana itu, Presiden dituntut untuk segera bertindak untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie