Istana pastikan PP 41/2020 tak kurangi independensi KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana presiden memastikan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mengurangi independensi KPK.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, PP tersebut merupakan amanat dari Revisi Undang Undang KPK sebelumnya. Status pegawai ASN ditujukan untuk ketertiban administrasi negara.

Baca Juga: Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan


"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Dini dalam siaran pers, Senin (10/8).

Pegawai KPK paling lambat diangkat sebagai ASN setelah 2 tahun UU KPK disahkan  Oktober 2019 lalu. Dini menekankan dengan status sebagai ASN akan memperkuat kinerja KPK ke depan.

"Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," terang Dini.

Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. KPK juga perlu melakukan identifikasi jenis dan jumlah serta memetakan kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK.

Dampak dari beleid tersebut juga berkaitan dengan pendapatan pegawai KPK. Pendapatan pegawai KPK akan disesuaikan dengan aturan perundangan-undangan.

Namun, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Presiden terkait gaji dan tunjangan. Bagi pegawai yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan akan mendapat tunjangan.

Baca Juga: Pegawai KPK resmi menjadi ASN biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi