KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana presiden memastikan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mengurangi independensi KPK. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, PP tersebut merupakan amanat dari Revisi Undang Undang KPK sebelumnya. Status pegawai ASN ditujukan untuk ketertiban administrasi negara. Baca Juga: Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan
Istana pastikan PP 41/2020 tak kurangi independensi KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana presiden memastikan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mengurangi independensi KPK. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, PP tersebut merupakan amanat dari Revisi Undang Undang KPK sebelumnya. Status pegawai ASN ditujukan untuk ketertiban administrasi negara. Baca Juga: Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan