JAKARTA. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, merupakan hak Corby sebagai tahanan yang diatur dalam undang-undang. Julian meminta pembebasan bersyarat Corby ini tidak dipolitisasi. "Tolong jangan kemudian itu dipersepsikan, seandainya menyangkut dari terpidana negara asing tertentu kemudian menjadi suatu hal yang dipolitisasi," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Julian mengatakan, Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Masing-masing Negara, kata Julian, mempunyai proses dan mekanisme sendiri dalam memberikan pengurangan hukuman kepada seorang tahanan.
Istana: Pembebasan Corby jangan dipolitisasi
JAKARTA. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, merupakan hak Corby sebagai tahanan yang diatur dalam undang-undang. Julian meminta pembebasan bersyarat Corby ini tidak dipolitisasi. "Tolong jangan kemudian itu dipersepsikan, seandainya menyangkut dari terpidana negara asing tertentu kemudian menjadi suatu hal yang dipolitisasi," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Julian mengatakan, Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Masing-masing Negara, kata Julian, mempunyai proses dan mekanisme sendiri dalam memberikan pengurangan hukuman kepada seorang tahanan.