Istana: Pemerintah banyak merevisi draf RUU KPK yang disusun DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Kementerian Hukum dan HAM susun banyak mengoreksi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disusun DPR.

DIM itu sudah pemerintah kirim ke DPR pada Rabu (11/9), bersama dengan surat presiden yang menugaskan Menteri Hukum dan HM Yasonna Laoly untuk membahas revisi UU KPK bersama para anggota dewan.

"DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," kata Pratikno, Rabu (11/9) malam.


Baca Juga: Capim KPK Nawawi Pomolango setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3

Draf RUU KPK yang Badan Legislasi DPR susun memang mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan pegawai KPK. Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, dan pemangkasan sejumlah kewenangan.

Namun, Pratikno tak merinci poin mana saja yang pemerintah revisi dari RUU KPK yang wakil rakyat susun. Yang jelas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi penjelasan langsung terkait pasal mana saja yang disetujui dan ditolak.

Baca Juga: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK

Pratikno hanya mengutip kembali pernyataan Presiden bahwa revisi ini tak akan mengganggu independensi KPK dalam menangani korupsi.

"Sekali lagi, Presiden katakan, KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail," ujar Pratikno.

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Pemerintah Banyak Merevisi Draf RUU KPK yang Disusun DPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan