BOGOR. Istana buka suara terkait rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan uji materil alias judicial review atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, bahwa Istana sangat menghormati langkah HTI tersebut. "Sebab hak konstitusional bisa dilakukan oleh siapapun," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7). Namun, Istana yakin akan isi Perppu tersebut. Pramono mengatakan, Perppu itu bukan diproses hanya di tataran pemerintah, melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK).
Istana persilakan HTI gugat Perppu Ormas ke MK
BOGOR. Istana buka suara terkait rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan uji materil alias judicial review atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, bahwa Istana sangat menghormati langkah HTI tersebut. "Sebab hak konstitusional bisa dilakukan oleh siapapun," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7). Namun, Istana yakin akan isi Perppu tersebut. Pramono mengatakan, Perppu itu bukan diproses hanya di tataran pemerintah, melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK).