Istana pertegas pemberian insentif bagi industri media, apa saja?



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Beberapa opsi mendapat perhatian untuk mengurangi beban perusahaan. Pemerintah akan membebaskan pajak terhadap kertas koran sebagai bahan baku media cetak. "Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7).

Selain itu, sektor pajak lainnya juga mendapatkan keringanan. Fadjroel bilang media akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Baca Juga: Bakrie Autoparts berencana bangun fasilitas bus listrik


Pajak penghasilan untuk karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahun juga dibebaskan. Selain masalah pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga akan ditangguhkan.

"Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres," terang Fadjroel.

Sementara khusus untuk pekerja media akan diupayakan untuk mendapat penangguhan iuran BPJS Kesehatan. Insentif bagi industri media juga akan diberikan dalam hal tagihan listrik.

Baca Juga: Simak strategi BFI Finance tekan NPF di masa pandemi Covid-19

Editor: Noverius Laoli