KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Beberapa opsi mendapat perhatian untuk mengurangi beban perusahaan. Pemerintah akan membebaskan pajak terhadap kertas koran sebagai bahan baku media cetak. "Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7). Selain itu, sektor pajak lainnya juga mendapatkan keringanan. Fadjroel bilang media akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%. Baca Juga: Bakrie Autoparts berencana bangun fasilitas bus listrik
Istana pertegas pemberian insentif bagi industri media, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi industri media di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Beberapa opsi mendapat perhatian untuk mengurangi beban perusahaan. Pemerintah akan membebaskan pajak terhadap kertas koran sebagai bahan baku media cetak. "Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (26/7). Selain itu, sektor pajak lainnya juga mendapatkan keringanan. Fadjroel bilang media akan mendapatkan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%. Baca Juga: Bakrie Autoparts berencana bangun fasilitas bus listrik