KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pencalonan kepala daerah bagi narapidana korupsi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Pada putusan tersebut napi korupsi yang telah menyelesaikan masa tahanan harus menunggu selama 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Baca Juga: Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri
Istana sambut baik putusan MK soal napi koruptor masuk Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pencalonan kepala daerah bagi narapidana korupsi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Pada putusan tersebut napi korupsi yang telah menyelesaikan masa tahanan harus menunggu selama 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Baca Juga: Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri