Istana sambut baik putusan MK soal napi koruptor masuk Pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pencalonan kepala daerah bagi narapidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Pada putusan tersebut napi korupsi yang telah menyelesaikan masa tahanan harus menunggu selama 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri


"Keputusan MK ini akan memberikan nilai positif bagi proses perkembangan demokrasi Pancasila, sehingga rakyat benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang bersih," ujar Fadjroel kepada wartawan, Kamis (12/12).

Sebelumnya apresiasi juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Bahkan Mahfud berharap aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Saya berharap itu juga berlaku buat DPR, DPD dan semua pejabat yang dipilih rakyat," terang Mahfud.

Baca Juga: Waduh, sudah 13 petinggi BUMN era Rini Soemarno yang tersandung kasus

Meski begitu penerapan aturan dalam pemilihan anggota legislatif dan presiden belum dapat dilaksanakan. Pasalnya gugatan tersebut berlaku hanya untuk Undang Undang (UU) yang digugat.

Meski begitu usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Mengingat pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkeinginan melakukan revisi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .