JAKARTA. Meski banyak yang mendukung, banyak pula yang menjegal Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Mulai dari diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang tersebut juga ditentang di media sosial, hingga dipetisikan di situs
Change.org. Lantas, apa komentar pemerintah atas kondisi itu?
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah memang harus membuktikan efektivitas UU tersebut. Harus ada bukti bahwa UU tersebut berhasil meningkatkan pendapatan negara dan berimbas positif bagi pembangunan. "Memang ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab oleh kalangan Ditjen Pajak ataupun kalangan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan apa yang beredar," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8). Namun, persoalannya, keberhasilan amnesti pajak tak bisa dirasakan dalam jangka waktu pendek. Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap akan merespons penolakan-penolakan tersebut. Kepala Negara, lanjut Pramono, akan meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait UU tersebut. "Pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan segera meminta Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai ke mana-mana. Soalnya ini kan viral di orang, di-
framing orang," ujar Pramono. "Sekali lagi saya katakan, semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar direpatriasi atau dideklarasi, masuk ke dalam. Ini benar-benar membutuhkan waktu dan mudah-mudahan Desember ini makin besar dana yang masuk," lanjut dia. Di sisi lain, Pramono melihat penolakan-penolakan tersebut bukanlah bersumber dari rakyat, melainkan ada pihak yang mempoilitisasi isu tersebut. "Ada orang yang menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya membaca ini semua dan kita juga minta Dirjen Pajak segera mengantisipasi ini. Jangan sampai rumor ini menjadi berkembang di masyarakat," ujar Pramono. Diketahui, kebijakan amnesti pajak dipetisikan di
www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.
Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang pengampunan pajak. Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata. "Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Akan tetapi, semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro. Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah akan mengajukan permohonan uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi. (Fabian Januarius Kuwado) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia