KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan mengakui pemerintah mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/9). Moeldoko menegaskan, karena alasan itu, maka pemerintah tidak memperlakukan UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September 2019 sama dengan RUU lain yang akan disahkan DPR dalam waktu sepekan ini sebelum DPR periode sekarang demisioner.
Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan mengakui pemerintah mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/9). Moeldoko menegaskan, karena alasan itu, maka pemerintah tidak memperlakukan UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September 2019 sama dengan RUU lain yang akan disahkan DPR dalam waktu sepekan ini sebelum DPR periode sekarang demisioner.