KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun draf revisi UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam draf revisi, semua fraksi sepakat menghapus pengaturan jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian. Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi UU tersebut dapat segera diproses DPR. "Tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian untuk kepentingan kedepan, pelayanan masyarakat dan negara yang begini luas, tidak ada alasan untuk tidak segera dibahas," ujar Ali kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (17/5).
Istana Sebut Tidak Ada yang Salah Terkait Revisi UU Kementerian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun draf revisi UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam draf revisi, semua fraksi sepakat menghapus pengaturan jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian. Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi UU tersebut dapat segera diproses DPR. "Tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian untuk kepentingan kedepan, pelayanan masyarakat dan negara yang begini luas, tidak ada alasan untuk tidak segera dibahas," ujar Ali kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (17/5).