Istana Sebut Tidak Ada yang Salah Terkait Revisi UU Kementerian Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun draf revisi UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam draf revisi, semua fraksi sepakat menghapus pengaturan jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian.

Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi UU tersebut dapat segera diproses DPR.

"Tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian untuk kepentingan kedepan, pelayanan masyarakat dan negara yang begini luas, tidak ada alasan untuk tidak segera dibahas," ujar Ali kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (17/5).


Baca Juga: Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR

Ali menilai, tantangan pemerintahan kedepan lebih banyak, luas, dan lebih komprehensif. Sehingga menurutnya DPR dapat mengerti terkait hal tersebut.

"Republik ini pulau pulau 13.000 lebih, pemerintahnya, kabinetnya harus seperti apa yang ada dalam pikiran presiden terpilih Prabowo-Gibran agar masyarakat itu bisa langsung mendapatkan pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian/lembaganya," jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .