KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tambahan sempat menuai perhatian publik lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Prasetyo mengatakan bahwa kewenangan anggaran ini merupakan ranah Kementerian Keuangan. Namun dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah ini terkait dengan peralihan fasilitas rumah dinas yang sekarang sudah tidak didapatkan oleh DPR. "Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Istana Sebut Tunjangan Rumah DPR Kewenangan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tambahan sempat menuai perhatian publik lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Prasetyo mengatakan bahwa kewenangan anggaran ini merupakan ranah Kementerian Keuangan. Namun dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah ini terkait dengan peralihan fasilitas rumah dinas yang sekarang sudah tidak didapatkan oleh DPR. "Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
TAG: