KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data identitas pasien virus corona (Covid-19). "Ada (sanksi), ada," ujar Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenanan, Jakarta, Selasa (3/3).
Baca Juga: Virus corona sudah masuk Indonesia, begini persiapan Bali Terkait sanksi yang disiapkan, Yurianto menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Menkominfo. Bahkan, hasilnya telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi para pelanggarnya. "Tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke presiden bahwa akan ada
Law Enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan informasi soal dua warganya yang positif virus corona.
Baca Juga: Untuk mencegah terpapar virus corona, perhatikan enam tips ini Hal itu disampaikannya setelah lebih dulu diumumkan oleh Presiden Jokowi dan Menkes Terawan di Istana Negara, Jakarta. "Kita lihat alamatnya ternyata di Perumahan Studio Alam. Bloknya saya lupa, dan akan kita klarifikasi ke rumah tersebut," ucap Idris dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/3). (Fransiskus Adhiyuda Prasetia) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul:
Istana Siapkan Sanksi Hukum Kepada yang Bocorkan Data Pasien Virus Corona Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi