KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data identitas pasien virus corona (Covid-19). "Ada (sanksi), ada," ujar Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenanan, Jakarta, Selasa (3/3). Baca Juga: Virus corona sudah masuk Indonesia, begini persiapan Bali
Terkait sanksi yang disiapkan, Yurianto menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Menkominfo. Bahkan, hasilnya telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi para pelanggarnya. "Tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke presiden bahwa akan ada Law Enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," jelasnya. Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan informasi soal dua warganya yang positif virus corona. Baca Juga: Untuk mencegah terpapar virus corona, perhatikan enam tips ini