Istana: Teluk Benoa bukan lagi kawasan konservasi



JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Beleid yang keluar pertengahan Juni 2014 ini akan mengubah peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari kawasan Teluk Benoa di Bali yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi. Dipo Alam, Sekretaris Kabinet, mengatakan bahwa beleid yang merupakan revisi Perpres Nomor 45/2011 disusun dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, untuk menyelaraskan kawasan Teluk Benoa dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali. "Adanya perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internal di kawasan Sarbagita, sehingga perlu dilakukan revitalisasi kawasan yang sesuai dengan perkembangan potensi alam, wisata, lingkungan dan masyarakat di Bali," ujar Dipo, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7) kemarin.Menurutnya kawasan Teluk Benoa saat ini sebagian sudah tak memenuhi kriteria sebagai kawasan konservasi perairan, karena terjadi perubahan fisik seperti jalan tol, jaringan pipa migas, maupun pelabuhan internasional Benoa. Selain itu, terjadinya pendangkalan menjadi salah satu pertimbangan bahwa kawasan Teluk Benoa ini tidak lagi tepat untuk dikatakan sebagai kawasan konservasi. Keberadaan jalan tol layang Bali Mandara sepanjang 10 kilometer dari Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa di atas kawasan pantai telah mengubah ekosistem pantai di kawasan tersebut. Alhasil, perlu ada penyesuaian kembali mengenai tata ruang di sana untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi dan sosial budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto