Istana terima surat KPK terkait saksi Budi Gunawan



JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu merupakan tembusan surat KPK untuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk membantu menghadirkan saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. 

"Yang kami terima adalah surat dari KPK. KPK mengirim surat kepada Wakapolri agar membantu untuk menghadirkan saksi. Sudah kami terima," kata Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015). 

Pratikno menjelaskan, dalam surat tersebut KPK meminta Wakapolri membantu menghadirkan semua saksi terkait kasus Budi. Ia  menegaskan, surat tersebut bukan meminta bantuan Wakapolri untuk menghadirkan Budi sebagai tersangka guna proses pemeriksaan di KPK. 


"Semua saksi. Saksi terdahulu yang tidak hadir dipanggil dua kalinya itu," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ketiga saksi itu adalah Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto. 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika para saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan menyurati para saksi dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga. 

Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme prosedural agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap pemeriksaan saksi bagi Budi. Bambang menilai, sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya anggota Polri menyadari kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa