Istana tunggu surat Polri dan KPK soal Bambang



JAKARTA. Pihak Istana belum bersikap soal keputusan Bambang Widjojanto yang mengajukan pemberhentian sementara sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/1/2015). Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo masih menunggu surat dari Mabes Polri dan juga KPK.

"Menunggu suratnya masuk," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Hingga saat ini, kata dia, dua surat yang dibutuhkan Presiden, yakni surat penetapan Bambang sebagai tersangka dari Mabes Polri dan surat permintaan mundur Bambang belum sampai ke Istana. "Belum sampai ke kami," kata dia.


Bambang mengundurkan diri sementara dari jabatannya di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian.

Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa