KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Istilah co-payment juga diganti menjadi risk sharing sesuai usulan perwakilan konsumen. Namun, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai perubahan istilah tersebut tidak berarti banyak jika beban konsumen justru semakin meningkat. “Perubahan istilah saja tidak bermakna apa-apa kalau beban konsumen makin bertambah,” kata Irvan kepada Kontan, Kamis (18/9/2025). Ia memandang, lebih baik co-payment tetap di level 10% dengan syarat premi tidak naik. Sebab, co-payment bersifat variabel yang hanya muncul bila ada klaim, sementara premi merupakan beban tetap yang harus dibayar konsumen baik ada klaim maupun tidak.
Istilah Co-Payment Jadi Risk Sharing Dinilai Tak Bermakna Jika Premi Tetap Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Istilah co-payment juga diganti menjadi risk sharing sesuai usulan perwakilan konsumen. Namun, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai perubahan istilah tersebut tidak berarti banyak jika beban konsumen justru semakin meningkat. “Perubahan istilah saja tidak bermakna apa-apa kalau beban konsumen makin bertambah,” kata Irvan kepada Kontan, Kamis (18/9/2025). Ia memandang, lebih baik co-payment tetap di level 10% dengan syarat premi tidak naik. Sebab, co-payment bersifat variabel yang hanya muncul bila ada klaim, sementara premi merupakan beban tetap yang harus dibayar konsumen baik ada klaim maupun tidak.
TAG: