JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tampaknya galau. Otoritas moneter perbankan Tanah Air ini mengubah istilah mobile payment services (MPS) menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD). Padahal, istilah MPS baru dikenal awal 2014, setelah sejak 2011 diperkenalkan istilah branchless banking. Regulator mengganti sebutan tersebut dengan alasan mempertimbangkan tujuan inklusi keuangan (financial inclusion). Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, istilah LKD lebih menggambarkan tujuan akhir program inklusi finansial. Sehingga masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan bisa mengakses layanan bank seperti untuk menabung, mendapat kredit, dan melakukan pembayaran. "Di tahap awal, layanan keuangan diharapkan dapat berupa transfer dana, pembayaran tagihan, beli barang, dan memperoleh informasi," jelas Ronald, kepada KONTAN, Selasa (14/1).
Istilah MPS kini menjadi Digital Finance Services
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tampaknya galau. Otoritas moneter perbankan Tanah Air ini mengubah istilah mobile payment services (MPS) menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD). Padahal, istilah MPS baru dikenal awal 2014, setelah sejak 2011 diperkenalkan istilah branchless banking. Regulator mengganti sebutan tersebut dengan alasan mempertimbangkan tujuan inklusi keuangan (financial inclusion). Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, istilah LKD lebih menggambarkan tujuan akhir program inklusi finansial. Sehingga masyarakat yang belum terlayani jasa keuangan bisa mengakses layanan bank seperti untuk menabung, mendapat kredit, dan melakukan pembayaran. "Di tahap awal, layanan keuangan diharapkan dapat berupa transfer dana, pembayaran tagihan, beli barang, dan memperoleh informasi," jelas Ronald, kepada KONTAN, Selasa (14/1).