JAKARTA. Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran saat istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2017).Partai Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Ahok dan pasangan cawagubnya, Djarot Saiful Hidayat. "Veronica Tan itu datang ke kegiatan Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu. Di situ awalnya ada informasi kalau Partai Nasdem akan memberikan sumbangan buat Posyandu, kemudian diterima salah satu kader Posyandu," ujar Sahrozi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.Sahrozi mengatakan, sebelum pemberian sumbangan tersebut, tidak ada informasi yang menyebut bahwa Veronica akan hadir. Namun, pada saat pelaksanaan acara, Veronica turut hadir di sana.
Istri Ahok diduga langgar aturan kampanye
JAKARTA. Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran saat istri calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2017).Partai Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Ahok dan pasangan cawagubnya, Djarot Saiful Hidayat. "Veronica Tan itu datang ke kegiatan Posyandu RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu. Di situ awalnya ada informasi kalau Partai Nasdem akan memberikan sumbangan buat Posyandu, kemudian diterima salah satu kader Posyandu," ujar Sahrozi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017) malam.Sahrozi mengatakan, sebelum pemberian sumbangan tersebut, tidak ada informasi yang menyebut bahwa Veronica akan hadir. Namun, pada saat pelaksanaan acara, Veronica turut hadir di sana.