Istri Anas pastikan penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11).

Informasi tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Anas, yakni Carel Ticualu di Jakarta, Senin malam (25/11). Rencananya, Athiyyah akan memenuhi panggilan KPK pada pukul 10.00 WIB.

"Ya, Mbak Athiyah akan hadir. Sesuai panggilan, sekitar jam 10.00 WIB," kata Carel melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/11) malam.


Carel mengatakan, kliennya tidak mengerti apa-apa terkait PT Dutasari Citralaras yang merupakan perusahaan subkontraktor untuk pengerjaan proyek Hambalang.

Carel juga bilang, kliennya pun tidak mengenal Machfud Suroso, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Hambalang. "Dia (Athiyyah) sebagai komisaris cuma di akte, itu pun cuma tahun 2008 hingga awal 2009," tambahnya.

Carel memastikan, dalam pemeriksaan hari ini, Athiyyah akan mengklarifikasi terkait uang Rp 1 miliar yang diamankan KPK dari kediaman Athiyyah. Selain itu kata Carel, kliennya tidak ingin dituduh menerima uang terkait proyek Hambalang.

Padahal menurut Carel, uang tersebut adalah uang milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). "Pakai logika saja deh, kalo benar Mbak Athiyah dan Mas Anas menerima uang Hambalang, apakah mungkin mau membiarkan uang itu tidak disimpan di tempat yang aman?," imbuhnya.

Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan Athiyyah sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 18 November lalu. Kala itu, Athiyyah tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sakit.

Selain memeriksa Athiyyah sebagai saksi, rencananya tim penyidik KPK akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

KPK menggeledah rumah Athiyyah pada Selasa (12/11). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang.

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri