Istri Bos Raihan ajukan penagguhan penahanan



JAKARTA. Polda Jawa Timur telah resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama CV Raihan Jewellery, Muhammad Azhari selama 20 hari ke depan. Akan tetapi, istri M Azhari mengajukan permohonan penangguhan penahanan suaminya. 

"Tadi sudah disampaikan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh istri M Azhari, ibu Risma. Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Polda," kata kuasa hukumnya Fadlilah Hutri Lubis kepada KONTAN, Rabu (17/4).

Meski demikian, Fadilla yakin jawaban akan segera keluar. "Ini proses administrasi saja. Beberapa hari ke depan sudah ada jawabannya," jelasnya. 


Ia menjelaskan, alasan permohonan penangguhan penahanan ini lantaran kliennya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan investasi emas. Justru sebaliknya, Azhari berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap nasabah. 

Fadillah mengungkapkan, langkah penahanan ini membuat proses penyelesaian menjadi lama. "Padahal M. Azhari sudah berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi untuk 3.000 nasabah dengan cara mencicil. Seiring dengan mulai beroperasinya pelabuhan Tanjung Api-api milik Raihan Grup," jelasnya.

Karena itu, kata dia, sejumlah nasabah dari Surabaya dan Medan juga berencana mengajukan penangguhan penahanan. "Sudah banyak yang menandatangani, mungkin ada beberapa nasabah yang menyampaikan langsung ke Polda. Dari Medan, nasabah dan marketing akan mengajukan ke Polda," katanya.

KONTAN hendak mengonfirmasi berita ini kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib. Namun panggilan dan pesan singkat yang dikirim tidak dijawab. 

Sebelumnya, Polda Jatim telah mengenakan Pasal 378 KUHP  terhadap tiga petinggi Raihan yakni M Azhari, dan dua pimpinan cabang Raihan di Surabaya yaitu Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai. Polda sudah menahanan M Azhari mulai Selasa (16/4). 

Sementara itu, Theresia Rosiana hanya diberlakukan wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Maxsie Sarjuandai baru akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (18/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News