Istri Nazar: Anas sutradara proyek pemerintahan



JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingirum disebut-sebut sebagai seseorang yang ada dibalik proyek-proyek pemerintahan yang ditangani perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Anas disebut sebagai orang yang membantu agar perusahaan Nazaruddin mendapatkan proyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/8).

Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni mengungkapkan, suaminya bekerja untuk Anas. "Memang suami saya yang selalu tampil dengan karyawan-karyawan, Pak Anas di belakang layar," kata Neneng di hadapan majelis hakim.


Meski tidak ada struktur perusahaan Nazar, menurut Neneng suaminya tersebut bekerja untuk Anas baik dalam urusan perusahaan maupun dalam urusan perpolitikan. Neneng pun mengakui, Anas sering mendatangi kantor Permai Group di bilangan Tebet untuk menemui Nazar.

Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri yang merupakan perusahaan dibawah naungan Permai group, Mindo Rosalina Manulang pun menyatakan hal yang sama. Rosa mengakui bahwa sudah menjadi rahasia umum jika orang yang ada dibelakang Nazaruddin adalah Anas.

Rosa mengaku, dirinya bersama pegawai bagian marketing Permai Group pernah diperintahkan Nazaruddin agar perusahaan dapat memperoleh uang sebanyak mungkin melalui pengerjaan proyek-proyek. Uang tersebut akan digunakan untuk membantu pendanaan Anas dalam mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dia minta proyek harus selesai 100% pengerjaannya, kita marketing dipaksa," pungkasnya.

Sementara itu, mantan Karyawan permai Group Yulianis malah mengakui bahwa perusahaannya pernah menggaji Anas. menurut Yulianis, Anas terdaftar sebagai penerima gaji perusahaan dengan kode pencataan "e". Menurut Yulianis, pada tahun 2009, bulan Januari hingga Maret, Anas mendapatkan gaji sebesar Rp 20 juta per bulannya.

"Yang bulan April dikembalikan. Setelah itu tidak (menerima gaji) lagi," imbuh dia.

Pada tahun 2010 Yulianis mencatat, perusahaan pernah memberikan uang senilai Rp 30 miliar dan US$ 5 juta yang dibawa ke Bandung menggunakan mobil box untuk keperluan Anas Urbaningrum. Kala itu Anas merupakan salah satu kandidat calon Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie