Istri Setya Novanto akan diperiksa KPK jadi saksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/11) menjadwalkan pemanggilan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Dia dipanggil karena pernah menjadi Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus korupsi KTP-elektronik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya Deisti pernah dipanggil pada Jumat (10/11). Namun, ia tidak hadir karena mengaku sakit dengan melampirkan surat dari Aditya Medical Centre.


Dalam persidangan terungkap bahwa PT Mondialindo sempat memiliki saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta lelang proyek KTP-elektronik (e-KTP). Diduga pembentukan konsorsium ini merupakan rekayasa Andi Narogong dan sejumlah pihak lain yang kemudian disebut Tim Fatmawati.

Sementara itu, Setya Novanto, suaminya kini telah menjadi tahanan KPK. Ia ditahan setelah melakukan sejumlah upaya hukum dan kemudian sempat "menghilang". KPK kemudian menemuinya di RS Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan. Setelah KPK memindahkan Setya Novanto ke RSCM, tadi malam tersangka dugaan korupsi e-KTP ini dibawa ke rutan KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini