JAKARTA. Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk, Ir. Wijaya Imam Santoso (WIS) menimbulkan polemik. Hal ini karena agenda untuk memeriksa istri Wijaya Imam tak bisa dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa Rabu kemarin, tim penyidik telah menganggendakan untuk melakukan pemeriksaan Rossalina Regina Murwati sebagai saksi. "Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 11.00 dan sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik menjelaskan terlebih dahulu ketentuan yang mengatur diperbolehkannya saksi untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 168 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Tony, Kamis (12/2). Dalam isi pasal dijelaskan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Sedangkan huruf c menjelaskan "suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.
Istri tersangka korupsi tak mau jadi saksi
JAKARTA. Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk, Ir. Wijaya Imam Santoso (WIS) menimbulkan polemik. Hal ini karena agenda untuk memeriksa istri Wijaya Imam tak bisa dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa Rabu kemarin, tim penyidik telah menganggendakan untuk melakukan pemeriksaan Rossalina Regina Murwati sebagai saksi. "Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 11.00 dan sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik menjelaskan terlebih dahulu ketentuan yang mengatur diperbolehkannya saksi untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 168 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Tony, Kamis (12/2). Dalam isi pasal dijelaskan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Sedangkan huruf c menjelaskan "suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa”.