Isu Gaji Pensiun PNS Naik, Ini penjelasan Taspen! Cek Juga Rincian Gaji Pensiunan
Rabu, 19 November 2025 15:07 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025. Informasi ini memunculkan spekulasi di kalangan ASN maupun pensiunan. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Lewat akun Instagram resminya @taspen, perusahaan mengingatkan ASN dan pensiunan agar berhati-hati terhadap kabar yang tidak bersumber dari kanal resmi, terutama terkait informasi keuangan seperti gaji pensiun. “Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang cukup clickbait. Sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen, Rabu (19/11/2025).
Taspen juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan aktif memerangi hoaks dengan tagar #TahanPastikanLaporkan. Baca Juga: Kemensos Buka Blokir Penerima Bansos Terlibat Judol, Cek Penerima Bansos di Link Ini Skema Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024 Taspen menjelaskan bahwa aturan gaji pensiunan belum mengalami perubahan, dan masih menggunakan skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. PP tersebut mencakup penyesuaian kenaikan 12% bagi pensiunan PNS serta janda atau duda PNS. Penyesuaian ini sudah mulai dibayarkan sejak Januari 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran hingga saat ini. Tonton: Redenominasi Rupiah: Perubahan Besar, Risiko Besar? Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan ruang: Gaji Pensiunan PNS Golongan I - IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 - IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 - IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 - ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 Gaji Pensiunan PNS Golongan II - IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 - IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 - IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 - IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 Gaji Pensiunan PNS Golongan III - IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 - IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 - IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 - IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 Gaji Pensiunan PNS Golongan IV - IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 - IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 - IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 - IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 - IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 Taspen menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran yang berlaku hingga ada aturan resmi baru dari pemerintah. Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional 2025, Ini Sejarah & Link Download Twibbon untuk Ucapan Guru Imbauan Taspen untuk ASN dan Pensiunan Taspen kembali mengingatkan masyarakat untuk: - Memastikan informasi berasal dari sumber resmi - Tidak mudah percaya pada konten viral atau clickbait - Mengecek informasi pensiun melalui kanal Taspen - Melaporkan informasi meragukan yang beredar di media sosial Taspen menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan seluruh hak pensiunan PNS tersalurkan sesuai regulasi yang berlaku.