JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Beleid ini digadang-gadang sebagai langkah konkret reformasi sistem dan lembaga perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu sentral yang menjadi latar belakang diajukannya RUU ini. Isu ini kemudian dijabarkan dalam berbagai kebijakan yang tertuang dari setiap pasal yang ada di RUU KUP. Salah satu perubahan yang dilakukan pemerintah adalah, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Hal ini dilakukan, supaya memposisikan wajib pajak sejajar dengan petugas pajak, atau fiskus. "Ini dimaksudkan memberi penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak," kata Bambang, Rabu (8/6) di Jakarta.
Isu kepatuhan jadi sentral pembahasan RUU KUP
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Beleid ini digadang-gadang sebagai langkah konkret reformasi sistem dan lembaga perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu sentral yang menjadi latar belakang diajukannya RUU ini. Isu ini kemudian dijabarkan dalam berbagai kebijakan yang tertuang dari setiap pasal yang ada di RUU KUP. Salah satu perubahan yang dilakukan pemerintah adalah, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Hal ini dilakukan, supaya memposisikan wajib pajak sejajar dengan petugas pajak, atau fiskus. "Ini dimaksudkan memberi penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak," kata Bambang, Rabu (8/6) di Jakarta.