Isu Kerja Paksa Jadi Alasan Tarif Trump, Pakar Sebut Tak Relevan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif baru yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap negara-negara yang dianggap gagal memberantas praktik kerja paksa menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sejumlah pakar, pelaku usaha, hingga organisasi hak asasi manusia menilai langkah tersebut tidak akan efektif dalam memerangi perbudakan modern, bahkan berpotensi memperburuk kondisi yang ada.

Dalam kebijakan perdagangan terbarunya, pemerintahan Trump mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara yang dinilai tidak cukup serius menekan perdagangan barang yang diproduksi melalui kerja paksa. Namun, tuduhan tersebut ditolak oleh sejumlah mitra dagang Amerika Serikat.


Usulan tersebut berasal dari kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301. Langkah ini dirancang untuk menghidupkan kembali tarif darurat yang sebelumnya diberlakukan Trump, tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Tambahan AS ke 60 Negara Dinilai Tak Atasi Masalah Kerja Paksa

Para ahli perdagangan dan hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar terkait pekerja anak, kerja paksa, maupun berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang masih marak terjadi dalam rantai pasok global.

"Pada dasarnya, kebijakan baru ini hampir tidak ada hubungannya dengan kerja paksa. Ini hanya menjadi alasan baru untuk menerapkan tarif perdagangan," ujar Ram Ben Tzion, salah satu pendiri sekaligus CEO platform verifikasi pengiriman digital Publican.

Berdasarkan estimasi terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO), terdapat sekitar 27,6 juta orang yang hidup dalam kondisi kerja paksa di seluruh dunia. Jumlah tersebut meningkat sekitar 2,7 juta orang dibandingkan tahun 2016.

Hampir separuh kasus kerja paksa di sektor ekonomi swasta ditemukan pada sektor-sektor yang terkait dengan ekspor, seperti manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, serta pertambangan.

Sorotan terhadap Uni Eropa

Kasus yang diajukan Amerika Serikat terhadap Uni Eropa menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian. Padahal, Uni Eropa merupakan salah satu mitra dagang terbesar AS.

Dalam laporannya, USTR mengkritik Regulasi Kerja Paksa Uni Eropa (Forced Labour Regulation) yang mulai berlaku pada Desember 2027. Regulasi tersebut menetapkan standar pembuktian pelanggaran yang lebih tinggi dibandingkan aturan AS serta mewajibkan otoritas terkait memiliki dasar kekhawatiran yang kuat sebelum mengambil tindakan.

Komisi Eropa menilai tarif yang diusulkan AS tidak memiliki dasar yang kuat. Uni Eropa juga menegaskan kembali komitmennya terhadap kesepakatan dagang yang dicapai dengan Washington tahun lalu, yang membatasi tarif AS atas sebagian besar produk Uni Eropa pada level 15%.

Organisasi hak asasi manusia internasional Walk Free menyatakan tidak ada satu pun negara anggota G20 yang telah berbuat cukup untuk memerangi kerja paksa jika dibandingkan dengan kapasitas ekonominya. Bahkan, Amerika Serikat termasuk dalam 10 negara dengan jumlah penduduk terbesar yang hidup dalam kondisi perbudakan modern.

Baca Juga: Harga Emas Terkoreksi dan Menuju Penurunan Mingguan Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Wakil Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), Andrew Wilson, mengatakan sifat tarif yang diterapkan secara sepihak dan tidak konsisten menjadi alasan utama munculnya kekhawatiran.

"Kebijakan ini tidak masuk akal jika tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap perbudakan modern," ujarnya.

Menurut Wilson, regulasi Uni Eropa yang akan diterapkan nantinya justru memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan aturan Amerika Serikat.

"Rezim Uni Eropa pada akhirnya dapat memiliki jangkauan pasar yang lebih luas karena mencakup impor, produk yang dijual di Uni Eropa, serta ekspor dari Uni Eropa," katanya.

Senada, spesialis ESG dan rantai pasok dari firma hukum Taylor Wessing, Sebastian Ruenz, menilai kerangka regulasi Uni Eropa tidak selemah yang digambarkan Washington.

Larangan Uni Eropa mencakup seluruh produk yang dibuat menggunakan kerja paksa di mana pun lokasinya, tanpa memandang negara asal barang tersebut.

"Secara struktural, regulasi ini akan jauh lebih komprehensif dibandingkan hukum Amerika Serikat," ujar Ruenz.

Ia juga menambahkan bahwa Jerman melalui Undang-Undang Uji Tuntas Rantai Pasok (Supply Chain Due Diligence Act) serta Prancis dengan regulasi serupa telah lebih dahulu menetapkan standar nasional terkait pencegahan kerja paksa.

Tarif Dinilai Berpotensi Kontraproduktif

Bahkan sejumlah pihak yang selama ini mendukung pelarangan impor sebagai instrumen untuk melawan perbudakan modern tetap meragukan efektivitas tarif yang diusulkan Trump.

Mereka menilai struktur tarif tersebut lebih didasarkan pada volume perdagangan dan pertimbangan geopolitik dibandingkan tingkat keparahan eksploitasi tenaga kerja yang terjadi.

Advokat senior untuk akuntabilitas korporasi di Human Rights Watch, Hélène de Rengerve, mengatakan bentuk-bentuk kerja paksa paling ekstrem seperti yang dituduhkan terjadi di wilayah Xinjiang, China, sektor kapas kapas Turkmenistan, maupun Korea Utara justru bukan sasaran utama kebijakan tarif tersebut.

"Juga tidak jelas bagaimana kebijakan ini dapat menjadi insentif untuk benar-benar memperbaiki situasi yang ada," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bahkan berpotensi memicu resistensi politik yang lebih besar di sejumlah negara.

"Kebijakan ini justru dapat menciptakan lebih banyak perlawanan politik di beberapa negara. Saya khawatir langkah ini bisa menjadi kontraproduktif terhadap tujuan memerangi kerja paksa," kata de Rengerve.

TAG: