Isu Misbakhun Masuk Bursa Ketua Dewan OJK, Celios: Seharusnya Tidak Berpartai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosok pengisi kursi kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi tanda tanya publik sampai saat ini, usai Mahendra Siregar mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu. Baru-baru ini, mencuat nama Mukhamad Misbakhun yang diisukan masuk ke dalam bursa Ketua Dewan OJK. 

Apabila memang benar Misbakhun yang menjadi sosok pengganti Mahendra nantinya, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat pemerintahan sekarang tampaknya ingin menguasai sisi moneter perbankan juga selain tugasnya di fiskal.

Nailul menilai penempatan orang istana atau partai di sektor-sektor moneter strategis tampaknya menjadi suatu strategi untuk memperluas kekuasaan pemerintah. 


"Mereka ingin sektor moneter sejalan dengan fiskal. Padahal, sektor moneter adalah sektor yang bisa terkoreksi jika ada kebijakan fiskal yang salah. Ketika tidak ada korektor, kebijakan yang buruk tidak akan ada remnya," kata Nailul kepada Kontan, Rabu (4/2).

Baca Juga: Pengamat Menilai Sinyal Buruk Jika Misbakhun Jadi Pemimpin OJK Selanjutnya

Selain itu, Nailul beranggapan Misbakhun juga merupakan politisi tulen yang pasti sangat terikat dengan partai. Ketika menjabat lembaga yang independen, pasti benturan kepentingan sangat keras. 

Nailul juga angkat bicara mengenai latar belakang Misbakhun yang pernah sangat lama di fiskal atau tepatnya pernah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurutnya, kalau memang Misbakhun menjabat di sana mungkin bisa dibilang kompeten, tetapi untuk moneter perbankan, dirasanya belum memenuhi aspek itu. 

"Bahkan, Misbakhun juga pernah tersandung kasus korupsi. Hal itu juga menjadi catatan bagi Misbakhun. Saya rasa untuk memimpin OJK harus orang yang berpengalaman dan tidak berpartai dalam kurun waktu 5 tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, Nailul berharap pemerintah segera mencari pengganti Mahendra karena industri keuangan butuh kepastian dan juga regulasi. Ketika ada kekosongan pimpinan tertinggi, tentu akan terjadi ketidakpastian industri dan hukum. 

"Investor tidak bisa menunggu terlalu lama. Namun, ya, penggantinya Mahendra kalau bisa sudah berpengalaman, jangan seperti Misbakhun," ujar Nailul.

Sementara itu, Misbakhun mengaku masih belum tahu kabar mengenai dirinya akan menjadi pimpinan OJK. Dia menegaskan hingga saat ini partainya hanya menugaskannya sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.

“Saya belum tahu, sampai saat ini tugas dari partai saya, saya sebagai Ketua komisi XI DPR,” kata dia saat dijumpai di Gedung Parlemen, Rabu (2/3/2026).

Anggota DPR dari partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku belum ada perbincangan dengan pansel OJK. Misbakhun juga mengaku enggan berandai-andai jika dirnya dipilih sebagai Ketua Dewan OJK. 

“Saya juga tidak berandai-andai (Ketua Dewan OJK),” ujar Misbakhun. 

Sebagai informasi, kekosongan posisi sementara sudah diisi oleh Friderica Widyasari Dewi yang menjabat selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Penujukkan tersebut dilakukan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK.

Selain Mahendra, terdapat 3 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lain yang mundur. Salah satunya karena imbas masalah Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Adapun pejabat lain yang mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri. 

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar OJK dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. 

Baca Juga: Pendapatan Non Bunga Bank Melaju, Salip Pertumbuhan Pendapatan Bunga

Selanjutnya: Jadi Pasangan Idaman, Ini 4 Zodiak Paling Green Flag

Menarik Dibaca: Jadi Pasangan Idaman, Ini 4 Zodiak Paling Green Flag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News