Isu Pencucian Uang Melanda Industri Kripto, Reku Berharap Tidak Digeneralisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pencucian uang tengah melanda industri kripto global. Pendiri exchange kripto Binance yaitu Changpeng Zhao (CZ) telah mengundurkan diri karena melanggar undang-undang pencucian uang di Amerika Serikat (AS).

Changpeng Zhao mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman (US Department of Justice) Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang. Atas tuntutan tersebut, CZ mengatakan akan membayar denda US$50 juta kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance.

Tak hanya itu, Binance sebagai exchange juga akan membayar denda sebesar US$ 4,3 miliar, yang merupakan nominal denda terbesar yang pernah dikenakan kepada sebuah perusahaan sepanjang sejarah.


Isu serupa yang juga terjadi yakni SEC melayangkan tuduhan terhadap exchange kripto berbasis di Amerika Serikat lainnya yaitu Kraken. Tuduhan tersebut berkaitan dengan klaim SEC bahwa Kraken merupakan perusahaan yang beroperasi sebagai broker, Lembaga kliring, dan dealer ilegal dan tidak terdaftar yang memfasilitasi perdagangan sekuritas.

Robby, Chief Compliance Officer (CCO) Reku mengungkapkan keprihatinannya terhadap berita tersebut. Pasalnya, berita negatif pencucian uang itu berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto.

Baca Juga: Bos Binance Changpeng Zhao Mundur, Akui Langgar UU Anti Pencucian Uang

“Harapannya masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut, terutama dalam memilih platform. Pilihlah exchange yang terdaftar di Bappebti. Terlebih di Indonesia sendiri, pemerintah secara serius mengatur seluruh operasional platform exchange kripto yang terdaftar,” jelas Robby yang juga menjabat Ketua Umum Aspakrindo-ABI dalam siaran pers, Kamis (23/11).

Robby melanjutkan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti diantaranya Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Selain itu, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule.

“Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku exchange sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor,” imbuh Robby.

Peran Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF/Gugus Tugas Aksi Keuangan) juga memperkuat upaya pencegahan pencucian uang. Robby berujar, keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas law enforcement Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang.

Reku juga menerapkan proses e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Selain itu, Reku rutin melakukan audit eksternal, yang mana hasil dari audit tersebut menyatakan dana yang tersimpan di Reku jauh lebih banyak daripada jumlah transaksi pengguna.

“Ini menggambarkan bahwa Reku betul-betul menjaga keamanan transaksi pengguna, tidak menyalahgunakannya apalagi untuk pencucian uang. Jadi diharapkan masyarakat juga tidak menggeneralisasi berita yang sedang ramai terjadi ke semua exchanger,” ungkap Robby.

Berita semacam ini memang cukup mengkhawatirkan pasar kripto. Dimana, harga aset kripto masih gampang disetir dari aksi yang berasal dari perusahaan kripto ataupun aset manajamen kelas kakap.

Crypto Analyst Reku, Fahmi Almuttaqin mengatakan, adanya potensi optimisme investor menurun juga disebabkan oleh nominal denda yang merupakan rekor tertinggi diantara kasus kripto sebelumnya.

“Investor dapat menginterpretasikan berita tersebut sebagai opportunity loss bagi pasar kripto mengingat Binance merupakan salah satu investor institusi terbesar yang cukup banyak berinvestasi di proyek-proyek kripto,” jelas Fahmi.

Baca Juga: Ancang-Ancang Masuk Pasar Kripto di Akhir Tahun 2023

Menurut Fahmi, nominal denda sebesar lebih dari US$ 4 miliar tersebut apabila dialokasikan untuk investasi pada proyek-proyek kripto yang sedang berkembang, tentu akan berdampak sangat positif terhadap pasar.

Pasar kripto pun sempat mengalami bearish setelah adanya berita tersebut. Pada Rabu (22/11), harga Bitcoin turun sekitar 3,62% ke US$36.107. Selain itu, Ethereum juga turun 3,2% dalam 24 jam terakhir. BNB terdepresiasi 13,2%. Begitu pula dengan Dogecoin yang terkoreksi 5,68% dalam 24 jam terakhir.

Kendati demikian, Fahmi menyoroti pelemahan pasar kripto akibat berita tersebut dapat dikatakan berada pada tingkat yang wajar. Apabila momentum tersebut terjadi pada situasi pasar yang tidak sekuat sekarang, kemungkinan pasar kripto dapat terkoreksi lebih dalam lagi.

“Penurunan harga aset-aset kripto di pasar yang terbilang cukup rendah relatif terhadap skala berita yang terjadi, menandakan kekuatan fundamental pasar kripto yang sangat positif,” tambahnya.

Secara fundamental, aliran dana yang masuk di pasar kripto melalui instrumen Exchange Traded Product (ETP) masih melanjutkan tren positifnya dalam 8 minggu terakhir. Melansir data Coin Shares, terdapat sebesar US$ 176 juta aliran dana di minggu lalu, yang membuat total inflow YTD mencapai US$1,32 miliar.

“Ini menggambarkan performa pasar kripto yang masih berpotensi positif. Namun, kita tetap perlu memonitor hingga akhir tahun ini,” ujar Fahmi.

Jika dilihat secara historis, Fahmi mengatakan, aliran dana (fund flow) pada 2019 lalu mencapai US$ 2,6 miliar, hingga kemudian melonjak ke level US$ 6,6 miliar pada bull market tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari