KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali mencuat. Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menganjurkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan porsi hingga 75% dari sebelumnya hanya 50%. Selain itu, jam operasional mal, restoran, tempat hiburan, dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek, dari sebelumnya pukul 21.00. Sementara untuk operasional mal, restoran dan tempat hiburan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Aroma pengetatan PSBB ini semakin kuat, manakala Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengamini, pihaknya tengah mengkaji pengetatan PSBB di masa libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai, rencana pengetatan PSBB tentu dapat menjadi sentimen negatif bagi emiten perdagangan retail yang aktivitas gerainya berpotensi terganggu sepanjang ketentuan PSBB. Baca Juga: Kurs rupiah berpotensi melemah lagi pada Kamis (17/12)