KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Isu perombakan atau reshuffle kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran kembali mencuat di ruang publik. Menanggapi wacana tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa perombakan kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Saleh mengingatkan, Presidenlah yang memiliki wewenang mutlak untuk mengevaluasi dan memonitor kinerja para pembantunya. Jika berdasarkan penilaian tersebut diperlukan adanya pergantian pejabat, maka hal itu adalah hak Presiden yang dijamin oleh konstitusi. "Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan Presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Ketua Komisi VII DPR Buka Suara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Isu perombakan atau reshuffle kabinet di pemerintahan Prabowo-Gibran kembali mencuat di ruang publik. Menanggapi wacana tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa perombakan kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Saleh mengingatkan, Presidenlah yang memiliki wewenang mutlak untuk mengevaluasi dan memonitor kinerja para pembantunya. Jika berdasarkan penilaian tersebut diperlukan adanya pergantian pejabat, maka hal itu adalah hak Presiden yang dijamin oleh konstitusi. "Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan Presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).
TAG: