POLEMIK LARANGAN IMPOR NIKEL IMF - Indonesia dipastikan sudah tidak memiliki lagi utang kepada International Monetary Fund/IMF (Dana Moneter Internasional), karena semuanya sudah dilunasi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Melansir laman
Infopublik.id, Menkeu kembali menegaskan hal tersebut karena IMF meminta agar Indonesia bisa kembali membuka ekspor nikel dan mineral lainnya.
"Yang saya heran itu (soal utang Indonesia ke IMF) muncul kembali. Itu kan program IMF tahun berapa? 1997-1998 atau 2000 awal, waktu itu kan sudah dilunasi semua," kata Menkeu di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dia menuturkan bahwa IMF berhak memberikan pandangannya atas kebijakan pelarangan ekspor itu. "Mereka (IMF) boleh punya pandangan, itu ada di artikel IV, tapi Indonesia, pemerintah punya kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat struktur industri dan juga mendorong nilai tambah," ungkapnya. Menurut Menkeu, kebijakan hilirisasi tambang yang ditempuh pemerintah Indonesia akan memperkuat neraca pembayaran Indonesia, bahkan program ini dinilainya bagus dan sebenarnya juga tidak bermasalah.
Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke China Catatan IMF untuk Indonesia
Sebelumnya diberitakan
Kompas.com, IMF meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel. Hal itu disebutkan dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia. Dalam dokumen itu disebutkan, Direktur Eksekutif IMF menyadari, Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah seperti nikel. Langkah ini dinilai selaras dengan ambisi Tanah Air untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor. "Menarik investasi asing langsung dan memfasilitasi transfer keahlian dan teknologi," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Nikel, Kapan Luhut Bakal Temui IMF? Akan tetapi, Direktur Eksekutif IMF memberikan catatan, kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Kemudian, kebijakan juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain. "Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie