Isu tenaga kerja di RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas belakangan, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja sudah memantik kontroversi sejak awal digulirkan hingga kini akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Kontroversi ini tak lain adalah karena tarik menarik kepentingan dunia usaha dan serikat pekerja dalam beleid tersebut.

Untuk mengurangi ketegangan, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Sarman Simanjorang mengatakan, isu terkait ketenagakerjaan dapat dibahas belakangan sambil memberi kesempatan kepada Serikat Pekerja untuk mengajukan masukan sebagai bahan pertimbangan bagi DPR RI.

“Yang jelas pelakun usaha mendukung penuh Baleg DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Jangan sampai RUU ini dipolitisasi seolah-olah hannya kepentingan nasib tenaga kerja, padahal hannya bagian kecil dari RUU Cipta Kerja ini masih kepentingan yang lebih besar menyangkut nasib perekonomian bangsa ke depan,’ ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).


Dia bilang saat ini pelaku usaha dari skala besar,menengah sampai kecil dan mikro bertumbangan yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dan dirumahkannya pekerja dalam jumlah yang besar. Angka PHK dan kemiskinan akan semakin bertambah jika Covid-19 ini berkepanjangan dan tidak ada kepastian.

“Pelaku usaha tidak setuju kalau ada yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini di stop sampai Covid ini selesai, dasarnya apa dan apa urgensinya. Kalau memang dari unsur buruh meminta di stop sangat tidak adil,seolah olah bahwa RUU Cipta Kerja ini identik hannya kepentingan buruh semata,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .