KONTAN.CO.ID - ROMA. Pemerintah Italia berencana menaikkan pajak bagi bank dan perusahaan asuransi sebesar € 11 miliar setara dengan Rp 221 triliun dalam kurun waktu tiga tahun sebagai bagian dari rencana anggaran negara untuk periode 2026 hingga 2028, menurut pejabat pemerintah. Rencana lengkap anggaran tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada hari Jumat. Dalam upaya mendanai pemotongan pajak dan langkah-langkah stimulus ekonomi senilai rata-rata € 18 miliar per tahun, sektor keuangan akan diminta berkontribusi secara signifikan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menaikkan batas pajak tetap (flat tax) atas pendapatan dari luar negeri yang dikenakan pada individu kaya yang memindahkan domisili pajaknya ke Italia, dari € 200.000 menjadi € 300.000.
Italia Akan Menaikkan Pajak Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - ROMA. Pemerintah Italia berencana menaikkan pajak bagi bank dan perusahaan asuransi sebesar € 11 miliar setara dengan Rp 221 triliun dalam kurun waktu tiga tahun sebagai bagian dari rencana anggaran negara untuk periode 2026 hingga 2028, menurut pejabat pemerintah. Rencana lengkap anggaran tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada hari Jumat. Dalam upaya mendanai pemotongan pajak dan langkah-langkah stimulus ekonomi senilai rata-rata € 18 miliar per tahun, sektor keuangan akan diminta berkontribusi secara signifikan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menaikkan batas pajak tetap (flat tax) atas pendapatan dari luar negeri yang dikenakan pada individu kaya yang memindahkan domisili pajaknya ke Italia, dari € 200.000 menjadi € 300.000.
TAG: