KONTAN.CO.ID - Roma. Dua negara di Eropa, yakni Italia dan Inggris mewajibkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai karyawan tetap. Perusahaan ojol akan didenda jika masih membiarkan para driver ojek sebagai non karyawan tetap. Putusan Mahkamah Agung Inggris pada Jumat (19/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti Uber berstatus karyawan tetap, bukan wiraswasta. Ketetapan itu dikeluarkan seminggu sebelum hal serupa terjadi di Italia. Dengan demikian, ribuan driver ojol Uber di Inggris berhak mendapat gaji tetap termasuk saat berlibur. Tarik ulur penetapan status driver Uber ini terjadi sejak 2016, saat dua mantan pengemudi Uber James Farrar dan Yaseen Aslam menyeret Uber ke pengadilan ketenagakerjaan. Kala itu Uber berkata, para driver-nya adalah wiraswasta dan mereka tidak perlu membayar gaji tetap atau uang liburan.
- Uber menetapkan tarif yang artinya mereka menentukan berapa banyak pendapatan driver.
- Uber menetapkan persyaratan kontak dan driver tidak punya suara di dalamnya.
- Jumlah order diatur oleh Uber dan dapat menghukum driver jika menolak terlalu banyak orderan.
- Uber memantau performa driver dari jumlah bintang dan punya wewenang memutus kemitraan jika peringatan berulang tidak memperbaiki kinerja.