JAKARTA. Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan gugatan ke ITC Cempaka Mas dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta. Pangkal persoalan gugatan ini mengenai pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Beberapa LSM diantaranya Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia, dan Koalisi warga untuk Jakarta Bebas Asap Rokok menyatakan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ITC Cempaka Mas dan BPHLD. Perwakilan FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan beleid soal kawasan dilarang merokok ini banyak dilanggar oleh pusat perbelanjaan. Diantaranya adalah ITC Cempaka Mas.
ITC dan BPHLD digugat soal beleid rokok
JAKARTA. Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan gugatan ke ITC Cempaka Mas dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta. Pangkal persoalan gugatan ini mengenai pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Beberapa LSM diantaranya Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia, dan Koalisi warga untuk Jakarta Bebas Asap Rokok menyatakan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ITC Cempaka Mas dan BPHLD. Perwakilan FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan beleid soal kawasan dilarang merokok ini banyak dilanggar oleh pusat perbelanjaan. Diantaranya adalah ITC Cempaka Mas.