JAKARTA. Kontroversi soal aturan pengendalian tembakau di Indonesia nampaknya masih akan terus berlangsung. Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) menolak keinginan PT HM Sampoerna (HMSP) terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Pada tanggal 9 November 2010 lalu Sampoerna memang melayangkan surat kepada Ketua DPR untuk minta dilibatkan dalam pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Hal ini diungkapkan Hakim Sorimuda Pohan, aktivis ITCN pada jumpa pers di Jakarta (9/12)."Surat tersebut membuktikan bahwa pihak industri rokok mulai melakukan intervensi," tegasnya. Menurut Hakim, dalam penyusunan Undang-Undang Anti Korupsi tidak dilibatkan pelaku korupsi sebagai stakeholder. Demikian juga dalam penyusunan UU Narkotika, Minuman Keras dan Bahan Berbahaya tidak melibatkan pihak produsen. Dengan demikian, permohonan Sampoerna untuk terlibat dalam pembahasan dan penyusunan RUU tersebut di DPR harus ditolak karena tujuan PT. HM Sampoerna adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan zat aditif yaitu rokok. Keterlibatan industri rokok dalam perumusan dikhawatirkan akan menyebabkan bias dalam proses pengambilan keputusan. Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menambahkan pelibatan obyek atau stakeholder dalam pembahasan RUU sangat tidak relevan. "Kepentingan yang akan dibawa tentunya isu industri rokok, bukan lagi kesehatan masyarakat," ujar Tulus. Tanpa keterlibatan pihak industri rokok dalam pembahasan RUU, Tulus menilai posisi para pemain industri rokok sudah sangat kuat. Industri rokok selama ini juga dianggap telah mengalihkan isu RUU Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan yang awalnya fokus pada isu kesehatan menjadi isu industri rokok dan nasib petani tembakau. "Padahal RUU sama sekali tidak melarang petani menanam tembakau," tambahnya. Sementara Niken Rachmad, Kepala Humas HM Sampoerna, menyatakan sah-sah saja pihaknya ingin ikut ambil serta dalam proses perumusan RUU. Karena aturan-aturan tersebut nantinya akan mengikat setiap industri rokok. "Kami sebagai warga negara berhak untuk menyuarakan aspirasi," ujarnya. Berkenaan dengan kekhawatiran bahwa kehadiran Sampoerna dalam proses perundang-undangan akan mempengaruhi DPR, Niken menilai hal itu tergantung bagaimana dinamika dalam proses pengambilan keputusan. "Tentunya mereka akan mempertimbangkan banyak aspek," tegasnya.
ITCN tolak Sampoerna terlibat pembahasan RUU
JAKARTA. Kontroversi soal aturan pengendalian tembakau di Indonesia nampaknya masih akan terus berlangsung. Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) menolak keinginan PT HM Sampoerna (HMSP) terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Pada tanggal 9 November 2010 lalu Sampoerna memang melayangkan surat kepada Ketua DPR untuk minta dilibatkan dalam pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Hal ini diungkapkan Hakim Sorimuda Pohan, aktivis ITCN pada jumpa pers di Jakarta (9/12)."Surat tersebut membuktikan bahwa pihak industri rokok mulai melakukan intervensi," tegasnya. Menurut Hakim, dalam penyusunan Undang-Undang Anti Korupsi tidak dilibatkan pelaku korupsi sebagai stakeholder. Demikian juga dalam penyusunan UU Narkotika, Minuman Keras dan Bahan Berbahaya tidak melibatkan pihak produsen. Dengan demikian, permohonan Sampoerna untuk terlibat dalam pembahasan dan penyusunan RUU tersebut di DPR harus ditolak karena tujuan PT. HM Sampoerna adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari penjualan zat aditif yaitu rokok. Keterlibatan industri rokok dalam perumusan dikhawatirkan akan menyebabkan bias dalam proses pengambilan keputusan. Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menambahkan pelibatan obyek atau stakeholder dalam pembahasan RUU sangat tidak relevan. "Kepentingan yang akan dibawa tentunya isu industri rokok, bukan lagi kesehatan masyarakat," ujar Tulus. Tanpa keterlibatan pihak industri rokok dalam pembahasan RUU, Tulus menilai posisi para pemain industri rokok sudah sangat kuat. Industri rokok selama ini juga dianggap telah mengalihkan isu RUU Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan yang awalnya fokus pada isu kesehatan menjadi isu industri rokok dan nasib petani tembakau. "Padahal RUU sama sekali tidak melarang petani menanam tembakau," tambahnya. Sementara Niken Rachmad, Kepala Humas HM Sampoerna, menyatakan sah-sah saja pihaknya ingin ikut ambil serta dalam proses perumusan RUU. Karena aturan-aturan tersebut nantinya akan mengikat setiap industri rokok. "Kami sebagai warga negara berhak untuk menyuarakan aspirasi," ujarnya. Berkenaan dengan kekhawatiran bahwa kehadiran Sampoerna dalam proses perundang-undangan akan mempengaruhi DPR, Niken menilai hal itu tergantung bagaimana dinamika dalam proses pengambilan keputusan. "Tentunya mereka akan mempertimbangkan banyak aspek," tegasnya.