ITDC & Yayasan GNI Berkolaborasi Bangun Kapasitas Pedagang di Kawasan The Mandalika



KONTAN.CO.ID - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bekerja sama dengan Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI), mengadakan program Capacity Building 2023 pada 11-13 Desember 2023 bagi para calon pengurus asosiasi pedagang asongan di kawasan The Mandalika.

Bertempat di VIP Deluxe Pertamina Mandalika International Circuit, kawasan The Mandalika, Lombok Tengah, NTB, kegiatan ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam sektor hospitality destinasi pariwisata, manajemen asosiasi, dan perhatian khusus pada penyusunan kebijakan perlindungan anak di The Mandalika.

General Manager The Mandalika Molin Duwanno menyampaikan, “Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap calon pengurus asosiasi pedagang asongan yang baru terbentuk ini akan menjadi entitas mandiri yang mampu mengelola dan membina pedagang asongan di Kawasan Mandalika. Seiring dengan itu, diharapkan pula adanya sinergi yang positif antara asosiasi ini dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal dan pariwisata di kawasan ini.”


Selama periode pelatihan, para calon pengurus asosiasi pedagang asongan tidak hanya mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam bidangnya, tetapi juga telah berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) serta Rencana Kerja Tahun 2024 bagi Asosiasi Pedagang Asongan Mandalika.

Program capacity building ini merupakan program multi years yang berkolaborasi dengan GNI. Tahun depan, program ini akan dilanjutkan kembali dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas asosiasi dalam pengembangan usaha para pedagang asongan.

“Program Capacity Building Series ini mencerminkan komitmen bersama untuk memajukan sektor pedagang asongan di kawasan The Mandalika, melibatkan para pedagang secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan usaha mereka”.” Tutup Molin.

Tentang ITDC

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang memiliki lini bisnis membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata di Indonesia. Selama 50 tahun telah membangun dan mengelola The Nusa Dua, kawasan pariwisata terpadu seluas 350 hektar yang berlokasi di Bali bagian selatan, yang menjadi salah satu kawasan pariwisata terbaik di dunia.

Dengan infrastruktur, akomodasi, dan fasilitas pertemuan yang berstandar internasional, membuat kawasan ini menjadi tuan rumah berbagai event resmi berskala internasional seperti APEC 2013, Bali Democratic Forum, Miss World 2013, dan IMF-World Bank Group Annual Meetings 2018 dan Presidensi G20 pada 2022.

Sejalan dengan strategi Pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali. Dengan dukungan Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar. The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.

Pada tahun 2017 The Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 Milyar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional, salah satunya Pertamina Mandalika International Circuit, yang menjadi tempat penyelenggaraan event balap motor dunia World Superbike dan MotoGP mulai 2021.

Selain itu, ITDC kembali mendapat penugasan yang ketiga oleh Pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021, untuk pembangunan dan pengembangan kawasan The Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

ITDC merupakan bagian dari InJourney yang merupakan perusahaan holding pada ekosistem aviasi dan pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021.

Baca Juga: 16 KK Warga Relokasi KEK Mandalika Menempati Hunian Tetap di Dusun Ngolang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti