KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya) bersiap membayar utang kepada pemegang polis dengan total Rp 647 miliar. Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan mengatakan, saat ini ada 85% jumlah pemegang polis yang telah memberikan persetujuan tertulis untuk skema policyholder buy out (PBO) dan perusahaan telah melakukan pembahasan secara intens dengan calon investor transisi. Terhadap yang belum menyetujui skema PBO, Lucky bilang pihaknya tetap melakukan upaya pembahasan lebih lanjut kepada pemegang polis besar yang belum menyetujui skema ini.
"Khusus untuk pemegang polis besar yang belum setuju akan ditangani dengan lebih khusus dengan mengirimkan direksi untuk membahas kembali secara langsung dengan pemegang polis tersebut di kota domisili pemegang polis," kata Lucky kepada Kontan.co.id, Senin (10/4). Baca Juga: Jasindo Setuju Bayar Klaim Kapal Rp 24 Miliar Milik PT Timah (TINS) Sebagai gambaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan (persetujuan) atas RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) perusahaan yang isinya skema PBO. "Saat ini, OJK melakukan monitoring atas pelaksanaan RPK tersebut," ujar Lucky. Lucky mengaku, OJK tidak menyebutkan batas waktu pelaksanaan RPK. Namun, Indosurya Life harus memberikan laporan dwi mingguan terkait progres pelaksanaan RPK. "Harapan saya, tentu saja mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis, mengingat PBO ini juga lahir karena pemikiran bersama dengan pempol, dan saya sependapat dengan pernyataan salah satu nasabah yaitu Johan Kwang yang bilang bahwa belum ditemukan cara yang lebih baik selain PBO dalam situasi yang ada sekarang," tuturnya. Lucky menerangkan, PBO melibatkan kerja sama dengan pemegang polis produk single premium (total 545 nasabah, senilai Rp 647 miliar) untuk mengambil alih perusahaan. Tujuan setelah diambil alih adalah menggandeng investor untuk melakukan akusisi atas sebagian atau keseluruhan saham yang telah diambil alih oleh pemegang polis, termasuk menggandeng investor transisi untuk meningkatkan valuasi perusahaan sebelum dijual kembali kepada investor strategis. "Hasil penjualan ini akan menjadi sarana recovery nilai polis pemegang polis yang saat ini belum bisa dicairkan," ujar Lucky. Lebih lanjut, PBO menjaga nilai-nilai perusahaan menjadi dalam penguasaan pemegang polis, yaitu nilai lisensi perusahaan dan aset-aset yang ada. Baca Juga: BCA Life Catat Pendapatan Premi Tumbuh 5% Sepanjang 2022