JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan royalti batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ditanggapi beragam oleh pengusaha. PT Indo Tambangraya Megah Tbk misalnya. Perusahaan ini mengaku tak terlalu khawatir dengan rencana kenaikan royalti lantaran kontribusi volume produksi batubara dari anak usaha pemegang IUP tidak terlalu besar. Sebaliknya, mayoritas kontribusi produksi batubara perusahaan berkode ITMG di Bursa Efek Indonesia ini berasal dari empat anak perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Empat perusahaan tersebut adalah PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Bharinto Ekatamana. Sementara PT Kitadin adalah satu-satunya anak perusahaan pemegang IUP. "Kenaikan royalti secara korporasi tidak mengganggu, mengingat kontribusi dari IUP tidak terlalu besasr," terang Leksono Poeranto, Direktur Indo Tambangraya Megah kepada KONTAN, awal pekan ini.
ITMG tak khawatirkan kenaikan royalti
JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan royalti batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ditanggapi beragam oleh pengusaha. PT Indo Tambangraya Megah Tbk misalnya. Perusahaan ini mengaku tak terlalu khawatir dengan rencana kenaikan royalti lantaran kontribusi volume produksi batubara dari anak usaha pemegang IUP tidak terlalu besar. Sebaliknya, mayoritas kontribusi produksi batubara perusahaan berkode ITMG di Bursa Efek Indonesia ini berasal dari empat anak perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Empat perusahaan tersebut adalah PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Bharinto Ekatamana. Sementara PT Kitadin adalah satu-satunya anak perusahaan pemegang IUP. "Kenaikan royalti secara korporasi tidak mengganggu, mengingat kontribusi dari IUP tidak terlalu besasr," terang Leksono Poeranto, Direktur Indo Tambangraya Megah kepada KONTAN, awal pekan ini.