JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akhirnya lepas dari gugatan pailit. Hal ini terjadi setelah penggugat, yakni Dante Lovejoy Creighton Graham melalui kuasa hukumnya, Sulaiman & Herling Attorneys at Law mencabut gugatan tersebut. "Bertindak untuk dan atas nama klien kami, Dante Lovenjoy Creighton Graham, kami mencabut permohonan pailit terhadap ITMG," tulis Kuasa Hukum Pemohon Pailit dari lembaga Hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law, Agus Dwi Prasetyo dalam keterangan resminya, (10/11). Edward Manurung, Direktur Keuangan ITMG dalam pernyataan resminya mengatakan, kuasa hukum perseroan telah mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum penggugat. Kesepakatan diperoleh melalui korespondensi surat elektronik yang dilakukan keduabelahpihak. "Penggugat mencabut permohonan pailit yang diajukan dan perusahaan membayar sesuai rekomendasi dari Kantor Pelyanan Pajak Besar 1 melalui surat tertanggal 27 Oktober 2014," ujarnya, Senin (10/11).
ITMG terbebas dari gugatan pailit
JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akhirnya lepas dari gugatan pailit. Hal ini terjadi setelah penggugat, yakni Dante Lovejoy Creighton Graham melalui kuasa hukumnya, Sulaiman & Herling Attorneys at Law mencabut gugatan tersebut. "Bertindak untuk dan atas nama klien kami, Dante Lovenjoy Creighton Graham, kami mencabut permohonan pailit terhadap ITMG," tulis Kuasa Hukum Pemohon Pailit dari lembaga Hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law, Agus Dwi Prasetyo dalam keterangan resminya, (10/11). Edward Manurung, Direktur Keuangan ITMG dalam pernyataan resminya mengatakan, kuasa hukum perseroan telah mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum penggugat. Kesepakatan diperoleh melalui korespondensi surat elektronik yang dilakukan keduabelahpihak. "Penggugat mencabut permohonan pailit yang diajukan dan perusahaan membayar sesuai rekomendasi dari Kantor Pelyanan Pajak Besar 1 melalui surat tertanggal 27 Oktober 2014," ujarnya, Senin (10/11).