Akhir Desember 2012 lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan lebih dari 1.000 izin wakil penjamin emisi efek (WPEE). Yang menarik, dalam daftar tersebut tercantum nama Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Kok, bisa? Bepepam-LK beralasan, mereka membekukan izin karena para pemegang izin WPEE tersebut tidak bekerja di perusahaan efek lebih dari 24 bulan atau dua tahun berturut-turut. Tentu saja, Ito masuk dalam daftar. Sebab, pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, 20 November 1961, ini tak lagi bekerja di perusahaan efek lebih dari tiga tahun. Sejak pertengahan 2009, dia melepas jabatan sebagai CEO Bahana Securities lantaran terpilih sebagai Direktur Utama BEI. Karena itu, Ito pun tak kaget saat mengetahui Bapepam-LK membekukan izin WPEE yang sudah dia kantongi sejak 2001 silam. Menurutnya, pembekuan izin WPEE merupakan hal yang normal karena sesuai dengan aturan regulator pasar modal. Toh, andaikan ingin bekerja lagi di perusahaa efek, dia bisa mengajukan permohonan izin WPEE lagi. Jadi, “Tidak ada masalah,” ungkap Ito.
Ito Warsito: Tak kaget meski izin dicabut
Akhir Desember 2012 lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan lebih dari 1.000 izin wakil penjamin emisi efek (WPEE). Yang menarik, dalam daftar tersebut tercantum nama Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Kok, bisa? Bepepam-LK beralasan, mereka membekukan izin karena para pemegang izin WPEE tersebut tidak bekerja di perusahaan efek lebih dari 24 bulan atau dua tahun berturut-turut. Tentu saja, Ito masuk dalam daftar. Sebab, pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, 20 November 1961, ini tak lagi bekerja di perusahaan efek lebih dari tiga tahun. Sejak pertengahan 2009, dia melepas jabatan sebagai CEO Bahana Securities lantaran terpilih sebagai Direktur Utama BEI. Karena itu, Ito pun tak kaget saat mengetahui Bapepam-LK membekukan izin WPEE yang sudah dia kantongi sejak 2001 silam. Menurutnya, pembekuan izin WPEE merupakan hal yang normal karena sesuai dengan aturan regulator pasar modal. Toh, andaikan ingin bekerja lagi di perusahaa efek, dia bisa mengajukan permohonan izin WPEE lagi. Jadi, “Tidak ada masalah,” ungkap Ito.