JAKARTA. PT Itochu Indonesia megajukan permohonan pailit terhadap PT Kubotindo Engineering dan Hartono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan lantaran Kubotindo dan Hartono tidak membayar utang yang telah jatuh tempo. Kuasa hukum Itochu Johannes C Sahetapy Engel mengatakan, utang tersebut berawal dari kerja sama jual beli yang diteken Itochu dan Kubotindo 27 Mei 2013. Sementara Hartono merupakan penjamin dari kerja sama tersebut. Adapun kerja sama penjualan ituĀ untuk pembelian produk Iyasaka Vehicle Inspection System dan Viccard Metal Embaser by CIM. Atas kerja sama itu Johannes mengklaim pihaknya telah melakukan pengiriman sesuai dengan isi perjanjian kepada Kubotindo. Pengiriman pun dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2013.
Itochu Indonesia ajukan pailit Kubotindo
JAKARTA. PT Itochu Indonesia megajukan permohonan pailit terhadap PT Kubotindo Engineering dan Hartono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu diajukan lantaran Kubotindo dan Hartono tidak membayar utang yang telah jatuh tempo. Kuasa hukum Itochu Johannes C Sahetapy Engel mengatakan, utang tersebut berawal dari kerja sama jual beli yang diteken Itochu dan Kubotindo 27 Mei 2013. Sementara Hartono merupakan penjamin dari kerja sama tersebut. Adapun kerja sama penjualan ituĀ untuk pembelian produk Iyasaka Vehicle Inspection System dan Viccard Metal Embaser by CIM. Atas kerja sama itu Johannes mengklaim pihaknya telah melakukan pengiriman sesuai dengan isi perjanjian kepada Kubotindo. Pengiriman pun dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2013.