JAKARTA. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) perusahaan ekspedisi asal Jepang Itochu Logistics Corp dan PT Itochu Logistic Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), perusahaan yang pernah menjadi mitra Itochu di Indonesia. Kuasa hukum GCTU, Jandri O. Siadari beralasan, Itochu telah melanggar perjanjian kerjasama keagenan yang dibuat pada 1 Oktober 1998. "Di dalam perjanjian itu disebutkan Itochu menunjuk GCTU sebagai agen eksklusif di Indonesia," ungkap Jandri kepada KONTAN, Minggu (24/7). Kerjasama itu dilakukan untuk memfasilitasi Itochu karena saat itu bisnis logistik masih tertutup bagi asing. Salam perjanjian itu disebutkan, Itochu wajib membayar biaya jasa agen GCTU sebesar US$ 2.000 per bulan. Selain itu Itochu wajib menanggung dan membayar seluruh biaya operasional kantor GCTU dan gaji karyawan, termasuk pajak yang timbul.
Itochu Logistics digugat mitranya
JAKARTA. Diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) perusahaan ekspedisi asal Jepang Itochu Logistics Corp dan PT Itochu Logistic Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Guna Citra Trans Utama (GCTU), perusahaan yang pernah menjadi mitra Itochu di Indonesia. Kuasa hukum GCTU, Jandri O. Siadari beralasan, Itochu telah melanggar perjanjian kerjasama keagenan yang dibuat pada 1 Oktober 1998. "Di dalam perjanjian itu disebutkan Itochu menunjuk GCTU sebagai agen eksklusif di Indonesia," ungkap Jandri kepada KONTAN, Minggu (24/7). Kerjasama itu dilakukan untuk memfasilitasi Itochu karena saat itu bisnis logistik masih tertutup bagi asing. Salam perjanjian itu disebutkan, Itochu wajib membayar biaya jasa agen GCTU sebesar US$ 2.000 per bulan. Selain itu Itochu wajib menanggung dan membayar seluruh biaya operasional kantor GCTU dan gaji karyawan, termasuk pajak yang timbul.