KONTAN.CO.ID - Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS, saat ini sedang membuka lowongan pekerjaan. Lowongan yang dibuka adalah rekrutmen dosen tetap non-PNS di beberapa fakultas. Total terdpat 77 posisi dosen yang tersedia di rekrutmen kali ini yang bisa didaftar oleh lulusan S2 dan S3.
Persyaratan umum calon dosen tetap ITS non-PNS
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; 4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Swasta; 7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI; 8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi; 9. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; 10. Bagi pelamar formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan S2, wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir apabila dinyatakan lulus seleksi Calon Dosen Tetap Non PNS ITS; 11. Pada tanggal 1 Desember 2024 memenuhi syarat usia sebagai berikut:- berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2;
- berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S3;
Persyaratan khusus calon dosen tetap ITS non-PNS
1. Tidak terikat kontrak kerja/perjanjian kerja pada perguruan tinggi negeri/swasta; 2. Belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); 3. Bagi pelamar formasi Kedokteran wajib memiliki gelar Dokter atau lulusan program pendidikan profesi dokter; 4. Bagi pelamar formasi Kimia dengan kualifikasi S2 Farmasi dan Profesi Apoteker wajib memiliki gelar Apoteker atau lulusan program pendidikan profesi apoteker; 5. Bagi pelamar formasi Teknik Geomatika dengan kualifikasi S2/S3 Teknik Informatika/ Teknik Geodesi/ Geomatika lebih diutamakan untuk yang memiliki gelar S1 Teknik Informatika; 6. Bagi pelamar formasi Teknik Sistem dan Industri dengan kualifikasi S2 Teknik Industri lebih diutamakan untuk yang memiliki gelar S1 Teknik Industri; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:- untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A atau Unggul dan Program Studi terakreditasi minimal B atau Baik pada saat lulus;
- untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat berwenang;
- bagi pelamar formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan S3 yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus dari Perguruan Tinggi;
- Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 dan/atau program pendidikan profesi minimal 3.00 (skala nilai 0-4) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4);
- Dari lulusan S2 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK;
- Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah minimal di seminar internasional;
- Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 dan/atau program pendidikan profesi minimal 3.00 (skala nilai 0-4); Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.50 (skala nilai 0-4); atau setara bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Dari lulusan S3 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK;
- Lebih diutamakan yang memiliki publikasi ilmiah Internasional bereputasi atau accepted articles pada jurnal internasional terindeks Scopus atau setara atau hak paten.