KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup tengah merumuskan pengenaan sanksi denda kepada 4 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seperti diketahui, 4 IUP nikel telah resmi dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada pelanggaran serius lingkungan hidup yang dilakukan 4 perusahaan tersebut.
IUP Dicabut, Sanksi Denda Menanti 4 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup tengah merumuskan pengenaan sanksi denda kepada 4 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seperti diketahui, 4 IUP nikel telah resmi dicabut oleh pemerintah. Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada pelanggaran serius lingkungan hidup yang dilakukan 4 perusahaan tersebut.
TAG: