KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkenankan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) melalui aturan anyar PP No 25 Tahun 2024. Merespon hal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Adbul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolan tambang tidak menimbulkan masalah baik bagi organisasi maupun negara.
Baca Juga: Ini Kata IMA Soal Ormas Keagamaan dapat Jatah IUP Tambang Menurutya, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. "Kemungkinan ormas keagaman mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan dulu," jelasnya dalam keterangan resmi melalui sosial medianya, Senin (3/6). Ia pun mengaku hingga kini Muhammadiyah belum ada pembicaraan resmi dengan pemerintah mengenai kemungkinan pengalolaan tambang dan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada mereka.
Baca Juga: Pengamat Usulkan Uji Materi Terkait Aturan Ormas Menerima Jatah IUP "Kalau ada penawaran resmi dari Pemerintah kepada Muhammadiyah tentu akan dibahas dengan seksama," urainya. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis, 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa balied baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Baca Juga: MUI Apresiasi Keputusan Pemerintah Beri Kesempatan Ormas Keagamaan Kelola Tambang WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Meski demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya. Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto